GridFame.id -
Maraknya pinjol ilegal di media sosial yang bermunculan.
Dimana banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dengan pinjol ilegal.
Padahal OJK telah menghimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Bagaimana jika terlanjur terjerat pinjol ilegal?
Sebelumnya, OJK telah meminta masyarakat untuk tak membayar tagihannya.
Alasannya karena pinjol ilegal ini belum mendapatkan izin dari OJK.
Pemerintah pun juga menegaskan tagihan pinjol ilegal.
Namun, tentu saja jika nekat galbay ada resiko yang harus didapatkan.
Salah satunya teror dc pinjol ilegal.
Berikut ini meripakan cara ampuh hadapir tero pinjol ilegal dikutip dari @office-pinjol/;
1. Hapus aplikasi, Non Aktifkan WA damn email
2. Jangan berpikir takut ada DC/FC kunjungan, kalau pun apes ada temui hadapi, karna DC ga seserem yang kita bayangkan asal jangan menjajikan bayar kapan!
3. Stop mencari tau informasi yang belum tentu bener, terima resiko apapun yang terjadi
4. Tak ada yang aman gagal bayar pasti ada resiko apapun
Note: Pulihkan mental, pulihkan keuangan, fokus aktivitas, seperti biasa jangan takut BI Checking jelek karena OJK gak sembarangan ada masa pemulihan.
Selain itu, anda juga bisa langsung melaporkan pinjol ilegal
Anda bisa mengadukan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau telepon 157, atau kamu juga bisa WhatsApp 081157157157.
Mengadukanya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, nomor WhatsApp 08119224545, atau laman aduankonten.id.