Find Us On Social Media :

Debitur yang Nekat Berikan Nomor HP tanpa Izin ke Pinjol Untuk Jadi Kontak Darurat, Benarkah Bisa di Penjara?

pemberi nomor kontak darurat bisa di penjara

GridFame.id -

Seringkali warganet mengeluhkan nomornya dijadikan kontak darurat.

Dimana hal itu mengganggu aktivitas mereka saat sedang melakukan beberapa hal.

Pasalnya, dc pinjol ketika melakukan penagihan akan menelepobn berulang kali.

Bahkan, satu hari bisa 10x debt collector menghubungi kontak darurat.

Padahal ada beberapa dari mereka mengaku tak mengenal debitur yang telah menjaminkan kontaknya.

Tentu hal ini membuat masyarakat menjadi resah nomornya digunakan orang lain sebagai jaminan.

Padahal sebetulnya debt collector itu tak boleh melakukan penagihan selain debitur.

Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!

Nah, ternyata debitur yang nekat memberikan kontak orang lain tanpa izin bisa di penajara loh!

Baca Juga: Begini Cara Menambahkan Kontak Darurat Grab Agar Tetap Aman Meski Naik Grab Transportasi Sendirian

Hal tersebut disampaikan oleh akun TikTok @mawanenjoy pada videonya.

Ia mengatakan ada 3 hal yang bisa dilakukan jika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin:

1. Blokir kontak DC Pinjol

2. Lapor OJK melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id

3. Lapor polisi atas dasar Pasal 67 ayat (3) UU PDP, ancaman hukuman paling 5 thn penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliyar

Setelahnya, anda juga harus cabut izin akses pinjol agar tak mengakses kontak anda.

Ini 3 tips dari idekredit.com, untuk menghindari ditelp pinjol karena menjadi kontak darurat:

1. Reset Pengaturan Perijinan Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat

Berikut langkah-langkah dalam melakukan riset perijinan aplikasi pinjaman online.

2. Ancam dengan Hukum Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat

Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol Ilegal? Begini Cara Cabut Akses Izin Pinjol Ilegal di HP Untuk Lindungi Kontak Darurat