GridFame.id - Jeratan pinjol ilegal masih menjadi masalah berat di masyarakat beberapa tahun terakhir.
Seperti jebakan, peminjam akan sulit untuk bisa terbebas dari pinjol ilegal jika terlanjur terjerat.
Pinjol ilegal dikenal sadis dalam melakukan penagihan.
Apalagi jika peminjam sampai galbay alias gagal bayar.
Tentunya teror debt collector akan diterima tanpa mengenal batas waktu. Bahkan debt collector pinjol ilegal bisa meneror lebih dari 90 hari pasca galbay. Tak cukup sampai di situ, intimidasi dan ancaman juga akan diterima peminjam. Termasuk ancaman sebar data pribadi yang didapat dari penyadapan.
Berbagai risiko buruk lain juga akan dihadapi peminjam galbay hingga stres berat.
Agar tak menjadi korban selanjutnya, kenali dulu tanda-tanda pinjol ilegal mencari korban.
Apa saja?
Tanda-tanda Pinjol Ilegal Lakukan Penipuan pada Korban
Dilansir dari laman resmi jasindosyariah.co.id, berikut ini tanda yang bisa diwaspadai agar tak tertipu pinjol ilegal:
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui pesan singkat atau SMS Spam.
2. Fee yang ditetapkan sangat tinggi, yakni bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1 persen sampai 4 persen per hari.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video, hal ini digunakan untuk senjata meneror peminjam saat gagal bayar.
6. Pinjol ilegal melalukan penagihan tidak beretika dapat berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan.
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Selain itu, Anda juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.