Find Us On Social Media :

Gara-Gara Top Up Pakai Aplikasi Ini, Salah Seorang Warganet Malah Dikejar Tagihan Utang Pinjol Legal yang Tak Kalah Ngeri dari Ilegal

teror pinjol legal

Dikutip dari laman resmi ombudsman.go.id, dari sekian banyak pemberitaan korban pinjol, salah satu korban pernah mengadu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Sebelumnya korban merupakan pengguna jasa top up produk virtual dari aplikasi Sh*p*nt*r dan kredit online dari aplikasi Kr**** P****r. 

Korban protes terhadap layanan Sh*p*nt*r dikarenakan korban sudah empat kali mendeposit dananya, namun ada satu transaksi yang belum diproses.

Disamping itu, korban terkejut ketika mendapatkan notifikasi tagihan pembayaran di  Kr**** P****r atas hutang dari transaksi kredit yang dilakukannya di aplikasi Sh*p*nt*r.

Akhirnya, korban pun merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

Sementara itu, korban sudah menyampaikan aduannya kepada costumer cervice (CS) aplikasi Sh*p*nt*r.

Korban juga telah mengadukan permasalahannya ke pihak OJK Regional 9 Kalimantan, namun belum ada kepastian atas tindak lanjut permasalahan korban dimaksud.

Sementara itu dilansir dari laman resmi Kreditpintar.com, seseorang yang dinyatakan galbay memiliki risiko fatal yang akan ditanggung.

1. Anda akan secara rutin diingatkan oleh tim penagihan, untuk segera melakukan pembayaran tagihan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Gak Ada Apa-Apanya! Ini Sederet Risiko Galbay Pinjol Legal yang Bisa Menghantui Seumur Hidup

2. Penagihan juga bisa melalui kunjungan langsung di tempat tinggal atau lokasi usaha.

3. Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kredit Pintar dan tertera pada kontrak pinjaman.

4. Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan Anda yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat, jika: - Anda tetap menunggak utang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan langsung, meskipun sudah diupayakan kunjungan dan komunikasi langsung ke peminjam.

- Anda tetap menunggak utang dan tidak beritikad baik untuk berkomunikasi dengan Kredit Pintar  terkait penagihan utang tersebut. - Anda tetap menunggak utang dan tidak merespons atau bekerjasama dengan baik dalam upaya penagihan Kredit Pintar. 5. Penagihan melalui jalur hukum terhadap peminjam. 6. Melakukan upaya lain yang dianggap perlu sebagai upaya penagihan. 7. Kegagalan pembayaran juga akan mempengaruhi kualitas kredit Anda yang dapat mempengaruhi pengajuan pinjaman berikutnya di Kredit Pintar ataupun di institusi keuangan lainnya.

Baca Juga: Kacau! Uang Cicilan Ditilep Sindikat Desk Collection, Korban Pinjol Legal Ini Malah Ditantang Balik DC yang Ngaku Punya Backingan