Kemudian, fintech ilegal juga menagih pinjaman sebelum jatuh tempo.
Saat penagihan, fintech ilegal ini melakukan teror dan intimidasi
Modus fintech ilegal berkedok koperasi ini dengan cara membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Investasi ilegal berkedok koperasi ini mempraktikan skema ponzi dengan ciri-ciri memberi bonus referal.
Investasi ilegal ini menjanjikan pendapatan dengan rate tinggi dan tidak wajar.
Selain itu, investasi ilegal menjanjikan tidak ada risiko serta menggunakan tokoh masyarakat atau public figure untuk menarik investor masyarakat.
Semoga informasi ini dapat membantu.