GridFame.id - Hati-hati dengan tipu daya pinjol ilegal yang semakin beragam.
Para oknum pinjol ilegal seolah tak pernah kehabisan cara untuk mengelabui korbannya.
Padahal OJK telah berulang kali menyebar daftar pinjol ilegal dan memblokir aplikasi serta website mereka.
Mahfud MD bersama Kominfo juga menyebut pinjol ilegal tak perlu dibayar untuk memberikan efek jera.
Namun ternyata para oknum ini terus bermunculan dengan berbagai modus penipuan baru.
Salah satunya dengan mengaku sebagai koperasi simpan pinjam.
Ya, ada beberapa pinjol ilegal yang berkedok sebagai koperasi saat menawarkan jasanya.
Mereka akan melabeli diri sebagai koperasi dan menawarkan bantuan dana melalui media sosial.
Sayangnya sampai saat ini belum banyak yang mengetahui modus baru pinjol ilegal ini.
Baru-baru ini seorang warganet membongkar penemuan aplikasi pinjol ilegal berkedok KSP di Playstore.
Agar tak tertipu, kenali modusnya berikut ini.
Dilansir dari akun Twitter @papadavid1982, sang pemilik akun menemukan aplikasi pinjol ilegal berkedok KSP di Playstore.
"Ternyata masih ada aplikasi pinjol rentenir berkedok Koperasi yang tidak terdaftar di OJK berkeliaran di playstore. Bagaimana @DJPPIKominfo @ojkindonesia @CCICPolri @pinjollaknat," tulisnya.
Dalam tangkapan layar yang diunggahnya, ada beberapa komentar pengguna aplikasi tersebut yang merasa ditipu dan dirugikan.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini modus yang biasa dipakai fintech ilegal berkedok koperasi untuk mengelabui korbannya.
Biasanya pinjol ilegal berkedok KSP ini akan membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Selain itu, fintech ilegal tersebut mencatut nama dan logo aplikasi KSP yang memiliki izin Kemenkop UKM.
Fintech ilegal memberi pinjaman secara mudah tidak hanya anggota tapi juga masyarakat umum.
“Padahal KSP itu dari anggota dan untuk anggota. Tapi karena digital mereka beri pinjaman untuk masyarakat umum,” jelasnya.
Dia menjelaskan berbagai modus yang dilakukan fintech ilegal ini antara lain menawarkan pinjaman cepat, mudah tapi menjebak dengan biaya besar dan bunga tinggi serta jangka waktu pinjaman yang pendek.
Fintech ilegal selalu minta akses kontak nasabah di HP.
Kemudian, fintech ilegal juga menagih pinjaman sebelum jatuh tempo.
Saat penagihan, fintech ilegal ini melakukan teror dan intimidasi
Modus fintech ilegal berkedok koperasi ini dengan cara membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Investasi ilegal berkedok koperasi ini mempraktikan skema ponzi dengan ciri-ciri memberi bonus referal.
Investasi ilegal ini menjanjikan pendapatan dengan rate tinggi dan tidak wajar.
Selain itu, investasi ilegal menjanjikan tidak ada risiko serta menggunakan tokoh masyarakat atau public figure untuk menarik investor masyarakat.
Semoga informasi ini dapat membantu.