Apabila transaksi dalam satu pembayaran yang seluruhnya menggunakan kartu kredit dibatalkan, maka biaya layanan tersebut akan dikembalikan ke limit kartu kredit Pengguna.
Namun apabila transaksi dalam satu pembayaran yang sebagian menggunakan kartu kredit dibatalkan, maka biaya layanan tersebut akan dikembalikan ke dalam limit Kartu Kredit Anda secara prorata.
Layanan Pembayaran Dengan Sistem Cicilan yang menggunakan kartu kredit Bank BRI, OCBC NISP, DBS, Standard Chartered, Permata Bank, Mayapada, Danamon dan Bank Mega dikenakan biaya konversi cicilan yang kenakan langsung oleh bank per transaksi sesuai dengan ketentuan pihak bank sebesar: