Walaupun sudah melakukan konfirmasi bukan berarti sudah aman STNK tidak diblokir jika belum bayar denda tilang elektronik.
"Kita akan terbitkan surat pembukaan pemblokiran STNK untuk dibawa pelanggar ke kantor Samsat" kata Aiptu Bayu Novianto, Bamin Tilang Satlantas Polres Metro Jakarta Pusa saat berjumpa MOTOR Plus-online.com hari Kamis (23/02).
"Setelah buka blokir maka lakukan pembayaran denda tilang elektronik dengan masuk ke halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/ baru bisa bayar pajak" tutupnya.
Pembayaran pajak STNK tidak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL jika terblokir.
Nah bisa kebayangkan ribetnya bagai mana jika tidak membayar denda tilang elektronik diwaktu yang ditetapkan.
Harus datang langsung ke Posko Pelayanan Tilang Elektronik untuk mendapatkan surat permohonan pembukaan blokir STNK.
Setelah dapat surat pembukaan blokir harus diserahkan ke kantor Samsat untuk dibuka blokir STNK.
Dua lokasi yang harus didatangi untuk mengurus STNK yang diblokir akibat tidak membayar denda tilang elektronik.
Repotkan brother jika harus datangi dua lokasi apalagi kalau jaraknya berjauhan.
Makanya jangan lakukan pelanggaran, tertib berlalu lintas agar tidak tertangkap kamera ETLE ya bro.
Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul Awas Bro, Jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Bikin Repot