GridFame.id -
Sebaiknya, anda segera melakukan pengecekkan STNK sekarang juga.
Pasalnya, bisa jadi anda melanggar lalu lintas namun tak tersadar.
Apalagi saat ini sudah banyal kota yang menggunakan E-Tle.
Apa itu E-TLE?
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan tekhnologo pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik,
ETLE atau tilang elektronik ini menjamin ETLE atau tilang elektronik menjamin pemberlakukan hukum yang sama bagi seluruh stakeholder.
Nah, sebelumnya sempat ada kasus ratusan STNK terblokir.
Alasannya karna banyak yang tak membayar denda e-tilang.
Sebetulnya, pihak kepolisian memberikan tenggang waktu 14 hari kerja setelah surat konfirmasi terkirim untuk melakukan penyelesaian pembayaran denda tilang elektronik.
Jika tidak melakukan pembayaran denda tilang elektronik maka STNK akan diblokir oleh sistim secara otomatis.
Baca Juga: Waduh! Nunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun Apakah Data STNK yang Dihapus Bisa Registrasi Ulang?