Artinya, pegawai pajak juga menerima gaji sesuai dengan aturan tersebut.
Dalam aturan itu, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS, yakni minimal Rp 1.560.800 dan maksimal Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan pegawai pajak Kemenkeu
Selain gaji tersebut, pegawai pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Berikut rinciannya sesuai jabatan:
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 117.375.000
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 99.720.000
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 95.602.000
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 84.604.000
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 81.940.000
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 72.522.000
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 64.192.000
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 56.780.000
- Pranata Komputer Utama: Rp 42.585.000
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 46.578.000
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 42.058.000
- Pemeriksa Pajak Madya: Rp 34.172.125
- Penilai PBB Madya: Rp 28.914.875
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 37.219.800
- Pranata Komputer Madya: Rp 27.914.850
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 28.757.200
- Pemeriksa Pajak Muda: Rp 25.162.550
- Penilai PBB Muda: Rp 21.567.900
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 25.411.600
- Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp 22.235.150
- Penilai PBB Penyelia: Rp 19.058.700
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 22.935.726
- Pranata Komputer Muda: Rp 21.586.600
- Pranata Pemeriksa Pajak Pertama: Rp 17.268.600
- Pranata Komputer Penyelia: Rp 16.189.312
- Pranata Komputer Pertama: Rp 16.189.312
- Penilai PBB Pertama: Rp 15.110.025
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp 15.417.937
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp 14.390.075
- Penelaah Keberatan Tk. I: Rp 15.417.937
- Pelaksana lainnya: Rp 11.306.487
- Penelaah Keberatan Tk. II: Rp 14.684.812
- Account Representative Tk. I: Rp 14.684.812
- Pelaksana lainnya: Rp 10.768.862
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp 13.986.750
- Penelaah Keberatan Tk. III: Rp 13.986.750
- Account Representative Tk. II: Rp 13.986.750
- Pelaksana lainnya: Rp 10.256.950
- Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp 13.320.562
- Penilai PBB Pelaksana: Rp 12.432.525
- Penelaah Keberatan Tk. IV: Rp 13.320.562
- Account Representative Tk. III: Rp 13.320.562
- Pelaksana lainnya: Rp 9.768.412
- Pranata Komputer Pelaksana: Rp 12.686.250
- Penelaah Keberatan TK. V: Rp 12.686.250
- Account Representative Tk. IV: Rp 12.686.250
- Pelaksana lainnya: Rp 8.457.500
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp 12.316.500
- Account Representative Tk. V: Rp 12.316.500
- Pelaksana lainnya: Rp 8.211.000
- Pelaksana: Rp 5.361.800 - Rp 7.673.375
Baca Juga: Gigitannya Bisa Bikin Sekeluarga Celaka! Pakai 6 Bahan Alami Ini Untuk Mengusir Kelabang dari Rumah