Find Us On Social Media :

Pantas Dandy Bisa Geber Moge Hingga Rubicon, Gaji Pegawai Pajak Baru Lulusan STAN Saja Sudah Segini Tunjangannya Tambah Bikin Melotot

GridFame.id - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy masih jadi sorotan belakangan ini.

Apalagi setelah ia dan keluarganya tertangkap basah menghapus beberapa unggahan di media sosial yang menunjukkan harta bendanya.

Masyarakat pun semakin emosi ketika akhirnya diketahui banyak pegawai pajak yang tidak melaporkan hartanya.

Pegawai pajak jadi sorotan warganet belakangan ini, bikin penasaran berapa gaji kalau lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara).

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mengutip Kompas.com, gaji pokok PNS lulusan STAN sama dengan semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Untuk lulusan program studi (prodi) D3, maka akan diangkat menjadi PNS golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi D4 atau setara S1 masuk PNS golonga IIIa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai pajak?

Gaji pegawai pajak Kemenkeu Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Sang Ayah Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Artinya, pegawai pajak juga menerima gaji sesuai dengan aturan tersebut.

Dalam aturan itu, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS, yakni minimal Rp 1.560.800 dan maksimal Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: 'Dua-duanya Salah' Sosok Ini Bongkar Kelakuan Agnes Pacar Dandy Dari SD Sudah Bermasalah, Bocorkan Juga Kalau David Bersalah?

Tunjangan pegawai pajak Kemenkeu

Selain gaji tersebut, pegawai pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Berikut rinciannya sesuai jabatan:

Baca Juga: Gigitannya Bisa Bikin Sekeluarga Celaka! Pakai 6 Bahan Alami Ini Untuk Mengusir Kelabang dari Rumah