GridFame.id - Ini dia cara urus STNK hilang jika status motor masih kredit.
Saat uini, kredit motor jadi salah satu pilihan banyak orang.
Terutama bagi yang belum punya cukup uang tapi membutuhkan motor dengan segera.
Pengredit bisa langsung membawa pulang motor setelah bayar DP atau uang muka.
Namun, BPKB baru akan diserahkan jika kredit atau cicilan sudah lunas.
Diketahui, BPKB adalah dokumen bukti kepemilikan motor.
Dokumen ini biasanya diminta jika ada masalah yang berkaitan dengan motor.
Salah satunya mengurus STNK yang hilang.
Lantas, bisakah STNK yang hilang diurus jika BPKB masih di pihak leasing?
Jawabannya adalah bisa.
Berikut ini adalah syarat dan caea urus STNK hilang jika BPKB masih di leasing.
Simak sampai habis!
Baca Juga: Cek Nomor STNK Anda Sekarang! Tak Bayar Denda E-Tilang Bikin Nyesel Seumur Hidup
Cara Urus STNK Hilang Jika BPKB Ada di Leasing
Salah satu petugas Samsat Kabupaten Bekasi, Herwanto, bagikan solusi urus STNK hilang jika BPKB ada di leasing.
Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya, (11/9/22).
Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
5. Surat keterangan dari leasing
6. Cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Waduh! Nunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun Apakah Data STNK yang Dihapus Bisa Registrasi Ulang?
Cara pengurusannya:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.
3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.
6. Terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Artikel ini telah tayang di MotorPlus-Online.com dengan judul Tenang STNK Hilang dan BPKB Masih di Leasing Orang Samsat Kasih Solusi Begini Cara Urusnya Mudah Kok