GridFame.id -
Berpindah pengguna kendaraan bermotor yang pindah domisili atau tempat tinggal, wajib mendaftar ulang resgitrasi.
Dimana resgitrasi tersebut berdasarkan KTP dengan alamat tempat tinggal yang baru.
Mutasi juga dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.
Mengapa?
Lantaran pada saat pindah alamat tempat tinggal, plat nomor kendaraan akan berganti dengan domisili.
Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.
Nantinya pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.
Namun, banyak yang malah datang ke calo untuk melakukan mutasi.
Dikira lebih murah, padahal menggunakan calo malah bisa lebih mahal.
Lalu berapa harga resmi untuk melakukukan mutasi kendaraan?