Hal ini dilakukan untuk bisa mendapatkan sertifikat yang masih belum menjadi hak milik sehingga harus diganti dengan nama Anda.
Adapun berkas-berkas yang dapat diambil setelah berhasil melunasi KPR BTN, di antaranya:
1. Akta Jual-Beli.
2. SHGB atau Surat Hak Guna Bangunan.
3. Surat Kuasa untuk memberikan hak tanggungan.
4. Surat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
5. Polis Asuransi.
6. Surat Perjanjian Kredit.
Baca Juga: Kapan Bisa Mengajukan KPR Jika Sudah Membersihkan Skor Kredit SLIK OJK?