GridFame.id -
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya, mereka sering menggunakan modus-modus tertentu untuk menarik nasabahnya.
Pinjol ilegal juga tak disarankan oleh OJK ataupun pemerinath.
Karena pinjol ilegal tak bisa menjamin keamanan data anda.
Selain itu, akan ada bahaya jika menggunakan pinjol ilegal.
Salah satunya data anda malah bisa jadi korban penipuan.
Resiko pinjam di pinjol ilegal anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Debt Collector pinjol ilegal juga sering meresahkan masyarakat.
Lantaran penagihannya yang kasar dan seringkali nekat sebarkan data.
Lalu, bagaimana jika terlanjur terjerat pinjol ilegal? Begini cara mengatasi teror debt collectornya.
Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Gunakan Tips Ampuh Ini Agar Tak Kena Teror DC
Pada akun TikTok @sgpcommunity_ berikan 4 tips mengatasi teror debt collector:
1. Broadcast ke semua kontak telepon anda. Berikan pengertian agar kontak-kontak anda paham dengan masalah anda
2. Private sosmed (IG dan FB) anda
3. Ke menu setting WA bagian grup pilih (hanya kontak saya) jadi pinjol tidak bisa membuat grup dan menginvite anda disitu
4. Bila semua sudah dilakukan untuk menjaga kestabilan mental dan psikologi, kalian bisa ganti nomor WA dan HP
Setelahnya, jangan lupa anda juga harus melaporkan pinjol ilegal.
Berikut ini cara melaporkan pinjol ilegal dikutip dari kontan.co.id:
- Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Dari Dituding Maling Hingga Buronan, Ini Rentang Waktu Teror Sebar Data pinjol Ilegal