GridFame.id - Apakah saat ini Anda punya utang pinjol?
Kalau iya, jangan sekali-kali berpikiran untuk gagal bayar alias galbay.
Apalagi kalau pinjol yang Anda pakai adalah pinjol legal atau pinjol yang berizin OJK.
Sebab, nama Anda bisa masuk ke SLIK OJK dan daftar hitam.
Kalau sudah begitu, Anda tidak akan bisa mengajukan pinjaman di bank, kredit, dan sejenisnya.
Galbay di pinjol ilegal pun tak kalah bahayanya.
Debitur pinjol ilegal yang galbay bisa mendapatkan ancaman dan teror dalam waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
Tak cuma itu, biasanya pinjol ilegal juga akan menyebarkan data debitur yang galbay.
Daripada ambil risiko di atas, lebih baik Anda melunasi utang pinjol dengan aman meski perlahan.
Nah, berikut ini adalah cara melunasi utang pinjol agar tidak memberatkan dan tidak berisiko.
Simak samppai habis, yuk!