Find Us On Social Media :

Jangan Sekali-kali Galbay Kalau Ingin Hidup Tenang! Lebih Baik Lunasi Utang Pinjol dengan Cara Aman Ini Saja

Cara melunasi utang pinjol yang sudah menumpuk yang aman dan tidak memberatkan

GridFame.id - Apakah saat ini Anda punya utang pinjol?

Kalau iya, jangan sekali-kali berpikiran untuk gagal bayar alias galbay.

Apalagi kalau pinjol yang Anda pakai adalah pinjol legal atau pinjol yang berizin OJK.

Sebab, nama Anda bisa masuk ke SLIK OJK dan daftar hitam.

Kalau sudah begitu, Anda tidak akan bisa mengajukan pinjaman di bank, kredit, dan sejenisnya.

Galbay di pinjol ilegal pun tak kalah bahayanya.

Debitur pinjol ilegal yang galbay bisa mendapatkan ancaman dan teror dalam waktu yang lama, bahkan seumur hidup.

Tak cuma itu, biasanya pinjol ilegal juga akan menyebarkan data debitur yang galbay.

Daripada ambil risiko di atas, lebih baik Anda melunasi utang pinjol dengan aman meski perlahan.

Nah, berikut ini adalah cara melunasi utang pinjol agar tidak memberatkan dan tidak berisiko.

Simak samppai habis, yuk!

Baca Juga: Bukti Sekali Pinjam Pinjol Tak Akan Bisa Keluar, Warganet Ini Frustasi Dipersulit Mau Hapus Akun Setelah Lunasi Utang dan Malah Dijawab Begini

Cara Melunasi Utang Pinjol yang Aman dan Tidak Memberatkan

Ada beberapa cara untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk.

1. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Salah satu kunci agar utang Anda segera lunas adalah jangan gali lubang tutup lubang.

Gali lubang tutup lubang justru hanya akan membuat utang dan bunga Anda makin mencekik.

2. Stop Beli Barang yang Tidak Penting

Jika masih punya utang, jangan sekali-kali membeli barang yang bukan kebutuhan pokok.

Fokus dulu untuk melunasi utang-utang Anda.

Anda juga bisa mencari tambahan dana dengan cara bekerja sampingan.

Baca Juga: Sadis! Nomornya jadi Kontak Darurat, Warganet Ini Diancam Pakai Video Dukun Santet Oleh Debt Collector Pinjol Ilegal

3. Minta Keringanan ke Pihak Pinjol

Cara yang ketiga adalah meminta keringanan pihak pinjol.

Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, Anda bisa mengajukan keringanan jika sudah menunggak lebih dari 180 hari.

Jika sudah lebih dari 180 hari, debitur dianggap tidak mampu membayar.

"Kalau sudah nunggah 6 bulan, biasanya kita bisa mengajukan keringanan bunga," ujar Hendra Yusuf.

Jika sudah lebih dari 180, Anda bisa mengajukan keringanan bunga.

Namun, Anda harus mengajukan keringanan pinjol dengan kata-kata yang sopan dan alasan yang logis.

Biasanya, penyedia pinjol yang sudah cukup terkenal punya prosedur khusus untuk mengajukan keringanan.

Tanyakan saja langsung pada customer service masing-masing pinjol.

Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Gunakan Tips Ampuh Ini Agar Tak Kena Teror DC