Cerita tersebut dibocorkannya dalam mediakonsumen.com.
Dalam ceritanya, ia mengaku datanya digunakan sebanyak dua kali dalam waktu yang bersamaan.
Padahal ia pribadi tak pernah sekalipun meminjam di pinjol legal tersebut.
Ketika cek dengan email, terbukti tak ada transaksi apapun ke pinjol tersebut.
Namun, saat dicek BI Checking sudah masuk ke dalam kol 5 yang jelas merugikan konsumen tersebut.
Nah, jika kejadian seperti ini apa yang harus dilakukan? Tentu anda bisa langsung menghubungi aplikasi pinjol yang bersangkutan.
Kemudian, anda juga bisa langsung mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika Anda hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka dapat mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka Anda bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Selain itu juga bisa mengadukannya kepada AFPI melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id
Cara terakhir yakni Anda bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Agar segera diproses Anda dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Baca Juga: Nama Masuk ke BI Checking Kol 4, Apakah Masih Bisa Pengajuan Pinjaman di Bank?