Find Us On Social Media :

Gawat! Ini Risiko Hukum Menyebarkan Postingan Close Friend Instagram Orang Lain Tanpa Izin, Pelanggar Bisa Dibui dan Bayar Denda Miliaran

Ilustrasi daftar “close friend”

GridFame.id - Pengguna Instagram harus tahu!

Belakangan tengah marak aksi bongkar-membongkar postingan close friend instagram orang lain.

Padahal jika hal itu dilakukan, pelaku bisa menghadapi risiko yang berat.

Seperti diketahui, Instagram dilengkapi dengan beberapa fitur privasi yang dapat membuat pengguna bisa merasa nyaman menggunakan aplikasinya.

Salah satu dari fitur privasi di Instagram itu adalah Close Friend. Close Friend Instagram sendiri telah dihadirkan sejak 2018 di mana pengguna dapat mengatur visibilitas dari unggahan Story Instagram, supaya hanya bisa dilihat oleh follower yang termasuk dalam kategori teman dekat (close friend).

Hanya teman dalam daftar Close Friend yang bisa melihat postingan si pemilik akun di InstaStory. Pilihan untuk menggunakan fitur Close Friend biasanya bakal muncul saat Anda akan mengunggah Story di Instagram.

Namun, sebelum bisa menggunakan fitur tersebut, Anda perlu menambahkan dulu beberapa teman ke daftar Close Friend di Instagram.

Jika Anda masuk dalam daftar Close Friend, jangan coba-coba untuk screenshoot dan menyebarkan postingan tanpa izin.

Simak risiko yang harus ditanggung jika melanggar.

Baca Juga: Kacau Banget! Warganet Ini Nangis Kebobolan 3,8 Juta di YUP Paylater Gegara Salah Hubungi Akun Instagram Resmi, Endingnya Begini

Risiko Hukum Mempublikasikan Screenshot Postingan Close Friend

Dilansir dari hukumonline.com, ada UU ITE beserta perubahannya dan UU PDP yang berpotensi menjerat si pengunggah psotingan close friend orang lain tanpa izin tersebut, yaitu:

1. Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016

Penyebaran informasi elektronik privat ke publik merupakan bentuk pelanggaran privasi, jika dalam unggahan capture/screenshot terdapat data pribadi di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang maka penyebaran melalui media elektronik tersebut harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016.