Find Us On Social Media :

Apakah Pingsan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Begini Penjelasan Buya Yahya Agar Umat Muslim Tak Salah

pingsan dapat membatalkan puasa

GridFame.id - Sebentar lagi Umat Muslim akan memasuki bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan disebut sebagai bulan penuh keberkahan.

Ada banyak amalan yang bisa dilakukan untuk mendapat pahala dan keberkahan.

Tentunya menjalankan puasa harus dilakukan sesuai dengan aturan.

Mulai dari waktu sahur hingga berbuka tiba, Umat Muslim diwajibkan menahan napsu, amarah dan memperbanyak ibadah.

Selain itu Umat Muslim juga perlu menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Banyak mitos tentang hal-hal yang menbatalkan puasa.

Mulai dari gosok gigi, mengupil, buang air kecil, donor darah dll.

Tak heran jika banyak yang masih bingung terkait hal ini.

Pingsan apakah termasuk hal yang membatalkan puasa?

Simak penjelasan berikut ini agar tak salah paham.

Baca Juga: Apakah Suntik Bikin Puasa Batal? Simak Penjelasan Ahli Berikut 

Hal yang Membatalkan Puasa

Dilansir dari laman resmi buyayahya.org, salah satu penyebab batal puasa adalah hilang akal yang terdiri dari tiga hal, yaitu:

1. Gila

Baik dengan sengaja seperti membenturkan kepalanya atau minum obat agar gila atau dengan tidak disengaja seperti tiba-tiba menjadi gila.

Maka, hal itu semua membatalkan puasa walaupun sebentar.

2.  Mabuk dan pingsan

Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar.

Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

Jika mabuk dan pingsan terjadi dengan tidak sengaja maka akan dianggap membatalkan puasa, jika hal itu terjadi seharian penuh.

Akan tetapi, jika masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.

Baca Juga: Catat Biar Gak Salah! 9 Hal Ini Ternyata Bisa Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Seperti orang yang mabuk kendaraan atau mencium sesuatu bau yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara dan semua itu terjadi tidak diketahui kalau akan memabukan atau membuatnya pingsan.

Dalam keadaan seperti itu maka puasanya tersebut dianggap sah, karena sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.

3. Tidur

Tidur tidak dihitung membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.

Baca Juga: Jangan Salah! Muntah Baru Bisa Jadi Hal yang Membatalkan Puasa Kalau Terjadinya Karena Hal Ini