Find Us On Social Media :

Jangan Mau Ketipu DC Gadungan! Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Orang yang Ngaku Debt Collector

Hal yang harus dilakukan jika didatangi debt collector

GridFame.id - Ini hal yang harus dilakukan agar terhindar dari debt collector gadungan.

Anda tentunya tidak asing dengan debt collector atau DC lapangan.

Debt collector atau DC lapangan adalah seseorang yang diutus oleh penyedia pinjaman untuk menagih utang debitur.

Biasanya, debt collector dikirimkan jika debitur gagal bayar.

Namun, Anda perlu berhati-hati jika ada debt collector lapangan yang datang ke rumah Anda.

Sebab, banyak sekali oknum penipu yang mengaku sebagai debt collector.

Para penipu tersebut memanfaatkan ketakutan korban untuk merampas uangnya.

Untuk itu, Anda perlu cermat dan waspada jika ada debt collector lapangan datang ke rumah Anda.

Agar tak jadi korban dc gadungan, lakukan ini saat ada debt collector datang tagih utang.

Apa saja?

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Pikirkan Baik-Baik sebelum Utang! Sederet Pinjol Legal Ini Punya DC lapangan yang Bakal Datang ke Rumah Jika Debitur Gagal Bayar

Hal yang Harus Dilakukan Jika Ada Debt Collector Datang ke Rumah

Merangkum dari laman Pasarmodal.ojk.go.id, ini dia beberapa hal yang harus dilakukan jika ada orang yang mengaku sebagai dc lapangan datang ke rumah.

1. Tetap Tenang

Jika didatangi orang yang mengaku jadi debt collector, sebaiknya Anda tetap tenang.

Kepanikan justru membuat dc gadungan makin mudah menipu Anda.

Jangan pasang wajah ketakutan saat menghadapinya.

2. Tanyakan Identitas

Selanjutnya, Anda bisa menanyakan identitas debt collector yang datang.

Tanyakan siapa namanya, siapa penyedia pinjaman yang mengirimnya.

Baca Juga: Parah! Dijadikan Kontak Darurat Orang Tak Dikenal, Warganet Ini Bongkar Isi Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal yang Meresahkan

3. Minta Beberapa Dokumen Wajib

Terakhir, minta debt collector yang datang menunjukkan beberapa berkas.

Sebagaimana diketahui, debt collector resmi selalu datang dengan membawa beberapa dokumen seperti berikut:

- Kartu identitas (biasanya KTP)

- Sertifikat profesi dari lembaga resmi

- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan (pinjaman online)

- Bukti jaminan fidusia.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Salah Kalau Pikir Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Pakai Tips Ini Kalau Mau Terbebas dari Utang dan Kejaran Debt Collector