GridFame.id -
Beberapa waktu lalu ramai soal debt collector yang menagih di malam hari.
Padahal penagihan debt collector sebetulnya tak bisa sembarangan.
Ya, penagihan debt collector pinjol, bank ataupun leasing tidak boleh sembarangan.
Salah-salah melakukan penagihan malah bisa berujung masuk penjara.
Masyarakat bahkan diperbolehkan untuk mengusir debt collector jika tak membawa dokumen resmi.
Dokumen resmi apa saja yang harus dibawa bisa anda baca disini Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini
Selain itu, debt collector juga tak boleh asal menarik motor debitur.
Jika asal menarik, maka sudah masuk dalam pelanggaran penagihan debt collector.
6 debt collector di Kabupaten Bekasi bahkan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Karena sering melakukan penagihan debitur di malam hari.
Apa saja etika penagihan debt collector?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar