GridFame.id -
Beberapa waktu lalu ramai soal debt collector yang menagih di malam hari.
Padahal penagihan debt collector sebetulnya tak bisa sembarangan.
Ya, penagihan debt collector pinjol, bank ataupun leasing tidak boleh sembarangan.
Salah-salah melakukan penagihan malah bisa berujung masuk penjara.
Masyarakat bahkan diperbolehkan untuk mengusir debt collector jika tak membawa dokumen resmi.
Dokumen resmi apa saja yang harus dibawa bisa anda baca disini Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini
Selain itu, debt collector juga tak boleh asal menarik motor debitur.
Jika asal menarik, maka sudah masuk dalam pelanggaran penagihan debt collector.
6 debt collector di Kabupaten Bekasi bahkan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Karena sering melakukan penagihan debitur di malam hari.
Apa saja etika penagihan debt collector?
Baca Juga: Dikenal Kasar, Wanita Ini Bocorkan Tingkah Laku DC Lapangan Pinjol Legal yang Baik dan Ramah
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, enam debt collector kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi itu ditangkap pada Minggu (26/2/2023) dini hari.
"Kami berhasil menangkap enam oknum debt collector yang sering mengambil paksa kendaraan milik warga malam hari," jelas Gogo dikutip dari keterangannya dikutip dari Kompas.com, Senin.
Gogo mengatakan, penangkapan enam orang itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aksi para tersangka.
Parahnya lagi para pelaku selalu merampas kendaraan milik warga tanpa surat legalitas dan surat sah dari perusahaannya. "
Enam orang pelaku tersebut kini tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Bekasi.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dikutip dari hukumonline.com, antara lain:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar