Hal tersebut diungkap oleh akun TikTok @pejuang_pinjol.
Dalam videonya, terlihat chat debt collector yang menyebarkan data debitur.
Namun, debitur tersebut kemudian membalasnya dengan UU yang diberikan oleh OJK.
"Dalam ketentuan yang diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No.1/ POJK.7/ 2013 Tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keungan, Berikutini adalah kode eyik perusahaan pinjam online dalam melakuak penagihan
Dilarang menagih utang baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga penerima pinjaman terkait hal teror yang dilakukan para penagih utang tersebut
Hal ini mencakup penagihan cara intimidatif hingga pelanggaran privasi...,"
Selain itu, anda juga bisa melaporkan teror pinjol yang kasar dengan cara:
1. Lapor ke Polisi silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3. Lapor ke Kominfo bisa proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Baca Juga: Jangan Kira Bisa Kabur! Catat, Ini Risiko Galbay Indodana Paylater yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol