Find Us On Social Media :

SKAKMAT! Teror Balik DC Pinjol yang Kasar dengan Cara Begini

cara atasi teror pinjol

GridFame.id - 

Jangan lagi takut dengan ancaman debt collector.

Debt Collector sering kali memberikan ancaman-ancaman yang mengerikan.

Apalagi ketika melakukan penagihan, tak jarang mereka ancam sebar data debitur.

Tak hanya saat gagal bayar aja, bahkan pinjol seringkali menagih jauh-jauh sebelum jatuh tempo.

Belum lagi jika terjebak ke dalam pinjol ilegal.

Dimana penagihannya lebih kasar dan bahkan nekat mengambil foto dari galeri debitur.

Bahaya pinjam di pinjol ilegal anda bisa baca disini Bahaya Nekat Pinjam di Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Korban Penipuan Hingga Pemerasan!

Lalu bagaimana cara mengatasi teror pinjol?

Sebagai debitur, anda tak perlu takut dengan segala ancaman dan teror oleh dc pinjol.

Ada salah satu cara ampuh untuk mengatasinya dengan meneror balik.

Baca Juga: Jangan Khawatir Simak Alasan Kenapa Pinjaman Kredit Pintar Ditolak dan Tips Supaya Pinjol Mudah Acc

Hal tersebut diungkap oleh akun TikTok @pejuang_pinjol.

Dalam videonya, terlihat chat debt collector yang menyebarkan data debitur.

Namun, debitur tersebut kemudian membalasnya dengan UU yang diberikan oleh OJK.

"Dalam ketentuan yang diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No.1/ POJK.7/ 2013 Tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keungan, Berikutini adalah kode eyik perusahaan pinjam online dalam melakuak penagihan

Dilarang menagih utang baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga penerima pinjaman terkait hal teror yang dilakukan para penagih utang tersebut

Hal ini mencakup penagihan cara intimidatif hingga pelanggaran privasi...,"

Selain itu, anda juga bisa melaporkan teror pinjol yang kasar dengan cara:

1. Lapor ke Polisi silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.

2. Lapor ke OJK bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.

3. Lapor ke Kominfo  bisa proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Baca Juga: Jangan Kira Bisa Kabur! Catat, Ini Risiko Galbay Indodana Paylater yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol