Find Us On Social Media :

Parah Banget! Sosok Ini Bongkar Kelicikan Pinjol Ilegal Sebar Data, Lunas Tak Lunas Semua Bakal Kena?

GridFame.id - Salah satu risiko meminjam di pinjol ilegal adalah penyebaran data.

Bahkan rasa-rasanya kita akan sulit lepas dari jeratan pinjol ilegal.

Biasanya, pinjol ilegal menjerat korbannya dengan bunga yang sangat tinggi.

Selain itu, tenor pinjamannya pun sangat singkat.

Sehingga, banyak yang kesulitan membayar utang pinjol ilegal beserta bunganya.

Bahkan, beberapa debitur pinjol ilegal nekat galbay gegara tak bisa membayarnya.

Namun, ada bahaya besar jika debitur pinjol ilegal nekat galbay.

Salah satunya adalah data pribadinya akan disebar oleh pihak pinjol ilegal.

Nah, ini dia tahapan sebar data pinjol ilegal yang harus Anda tahu.

Tahapan Sebar Data Pinjol Ilegal

Sebar data adalah salah satu hal yang bakal dilakukan pinjol ilegal jika debitur gagal bayar.

Merangkum dari TikTok Pejuang Rentenir, ini dia tahapan pinjol ilegal sebar data debiturnya yang galbay.

Baca Juga: Banyak Korban Seperti Terhipnotis! Warganet Ini Bongkar Modus Tagihan Palsu yang Bikin Orang Transfer Pinjol Ilegal Berkali-kali Meski Tak Pinjam

1. Ancaman Sebar Data

Saat debitur gagal bayar, hal pertama yang akan dilakukan pinjol ilegal adalah mengancam sebar data.

Sebab, pinjol ilegal bisa mengakses data yang ada di HP debiturnya.

Mulai dari data kontak, foto, lokasi, dan lain-lain.

Hal ini biasanya dilakukan lewat pesan WhatsApp atau telepon.

2. Sebar Data ke Kontak

Jika tak kunjung membayar, pinjol ilegal biasanya langsung menyebarkan data debitur ke kontak yang ada di HP.

Biasanya, data disebar ke kontak-kontak yang paling sering dihubungi oleh debitur.

Data yang disebar biasanya berupa foto, KTP, dan foto memegang KTP.

3. Sebar Data ke Media Sosial

Jika debitur masih belum membayar juga, maka tahapan terakhir pinjol biasanya kan menyebarkan data ke media sosial.

Biasanya, pinjol ilegal mengedit foto debitur jadi tak senonoh.

Untuk itu, sebaiknya jangan berurusan dengan pinjol ilegal.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Jangan Sampai Dikejar-Kejar DC! Perhatikan 3 Hal Ini sebelum Ambil Pinjaman di Pinjol Meski yang Legal Sekalipun