"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," terangnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu: Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab (causa) yang halal.
Selain itu, status ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Nah, ketimbang membayar tagihan lebih baik anda laporkan ke 3 cara dibawah ini dikutip dari Julo.co.id:
1. Laporkan Kepada Pihak Kepolisian mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id. Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan Kepada Satgas Waspada Investasi melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id
3. Laporkan Kepada Konten Kominfo
- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.