GridFame.id -
Banyaknya modus pinjaman online ilegal yang bertebaran di media sosial.
Dimana modus pinjol ilegal kini sudah menjamur beredar di masyarakat.
Bahkan, sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan pinjol ilegal.
Modusnya pun beragam mulai dari memberikan tagihan palsu hingga yang paling marak adalah transfer uang secara langsung.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Salah satu yang paling banyak adalah langsung mendapatkan uang dari pinjol.
Padahal debitur tersebut tak merasa melakukan pengajuan ke pperusahaan pinjol yang bersangkutan.
Lalu apakah harus tetap dibayar tagihannya?
Seorang ahli hukum pun mengatakan kalau anda menjadi korban modus pinjol ilegal seperti diatas, sebaiknya abaikan saja tagihannya.
Melansir dari Kompas.com, penjelasan ahli hukum Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani mengatakan bahwa transaksi yang diberikan secara tiba-tiba oleh pinjol ilegal itu tidak sah di mata hukum.