Find Us On Social Media :

Ditransfer Pinjol Ilegal Padahal Tak Pengajuan, Ahli Hukum Tegas Abaikan Saja Tagihan

modus pinjol ilegal

GridFame.id - 

Banyaknya modus pinjaman online ilegal yang bertebaran di media sosial.

Dimana modus pinjol ilegal kini sudah menjamur beredar di masyarakat.

Bahkan, sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan pinjol ilegal.

Modusnya pun beragam mulai dari memberikan tagihan palsu hingga yang paling marak adalah transfer uang secara langsung.

Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!

Salah satu yang paling banyak adalah langsung mendapatkan uang dari pinjol.

Padahal debitur tersebut tak merasa melakukan pengajuan ke pperusahaan pinjol yang bersangkutan.

Lalu apakah harus tetap dibayar tagihannya?

Seorang ahli hukum pun mengatakan kalau anda menjadi korban modus pinjol ilegal seperti diatas, sebaiknya abaikan saja tagihannya.

Baca Juga: Tak Perlu Ganti Nomor Hingga Pindah, OJK Beri Solusi Galbay Pinjol Hingga Nama Bersih Kalau Pakai Cara Ini

Melansir dari Kompas.com, penjelasan ahli hukum Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani mengatakan bahwa transaksi yang diberikan secara tiba-tiba oleh pinjol ilegal itu tidak sah di mata hukum.

"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," terangnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.

Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu: Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab (causa) yang halal.

Selain itu, status ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum. 

Nah, ketimbang membayar tagihan lebih baik anda laporkan ke 3 cara dibawah ini dikutip dari Julo.co.id:

1. Laporkan Kepada Pihak Kepolisian mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id. Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan Kepada Satgas Waspada Investasi melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id

3. Laporkan Kepada Konten Kominfo

Baca Juga: 'Targetnya Lulusan SMA' Duh Ngeri! Warganet Ini Bongkar Loker Bodong yang Ternyata Pencurian Data Pinjol Ilegal, Begini Ciri-cirinya...