Dilansir dari laman resmi nu.or.id, ini hukumnya jika orang yang sedang berpuasa lalu makan atau minum tanpa sengaja.
Perlu diketahui, makan atau minum yang membatalkan puasa adalah jika pelakunya tahu itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja.
Sehingga, jika pelakunya tidak tahu bahwa itu membatalkan seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah.
Demikian pula jika hal itu dilakukan atas dasar lupa, puasa juga tidak batal. Sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya berikut: مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).
Mempertegas hadits di atas, dalam sabda Rasulullah yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda). مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim).
Baca Juga: 3 Amalan Sunnah Jelang Puasa yang Sering Dikerjakan Rasulullah
Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak hingga sampai kenyang? Apa tetap tidak membatalkan puasa?
Jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal, sebab hampir mustahil orang yang makan dalam porsi banyak tapi dalam keadaan lupa, jika ia sedang berpuasa, selang tidak lama biasanya akan teringat dia sedang berpuasa.
Demikian pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) berikut yang artinya:
“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”
Terkait batasan ‘banyak’ sendiri ulama berbeda pendapat, sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan, tetapi pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit.
Semoga informasi ini dapat membantu.