Find Us On Social Media :

Debt Collector Haram Jika Nekat Lakukan 3 Tindakan Ini

debt collector haram lakukan hal ini

3 Tindakan Haram Debt Collector

Dalam unggahan akun Instagram @ojkindonesia, OJK turut membeberkan 3 tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh para debt collector pinjol.

OJK melarang karena berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, seperti:

1. Menggunakan cara ancaman

2. Melakukan tindakan kekerasan yang nersifat memalukan

3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal

Pada unggahannya, OJK mengatakan siap kasih sanksi pidana bagi para oknum debt collector pinjol yang menyalahi aturan penagihan utang nasabah.

OJK juga menyatakan bakal memberikan sanksi bagi PUJK melakukan pelanggaran.

PUJK yang berkolaborasi dengan debt collector akan dikenakan sanksi administratif mulai dari surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Jika deebt collector melakukan kekerasan bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Sadis! Lunasi Pinjol Bertahun-tahun Lalu, Wanita Ini Dapat Tagihan Lagi Hingga Dimaki-maki DC, Bukti Data Pribadi Tak Bisa Dihapus?