Find Us On Social Media :

Data Terlanjur Disebar Pinjol, Debitur Bisa Minta Ganti Rugi Rp 10M ke Fintech

pinjol sebar data

GridFame.id - 

Sudah tak asing lagi jika pinjol bisa melakukan sebar data.

Terlebih kepada debitur yang telat melakukan pembayaran.

Data-data debitur seringkali disalah gunakan oleh pinjol.

Bahkan, sebelum jatuh tempo sudah dijadikan bahan ancaman untuk datanya disebar.

Biasanya, yang melakukan penyebaran data adalah pinjol ilegal.

Namun, kini banyak juga pinjol legal yang nekat untuk sebar data debitur.

Padahal sudah jelas OJK melarang pinjol untuk sebar data debitur.

Sosok ini pun bocorkan jika terlanjur disebar data, debitur bisa untuk menutut pinjol yang sebar data.

Debitur juga bisa menutut ganti rugi Rp 10 m ke pihak fintech.

Ini penjelasannya secara singkat.

Baca Juga: Bisa Nyesel Seumur Hidup! Jangan Sekali-Kali Lakukan Ini saat Debt Collector Pinjol Menagih Utang

Pada akun TikTok @arman_albukhory24, mengatakan debitur tak prlu takut datanya disebar.

Karena debitur bisa melaporkan tindakan tersebut sebagai kejahata pidana maupun perdata.

"Pertama kuatkan mental jangan panik. Jika gagal bayar pinjol data disebar laporkan pidana dan perdata," jelasnya.

Jika pidana, masuknya ke dalam pasal 32 ayat 3 jo dan pasal 48 UU ITE  penjara maksimal 9 tahun.

Debitur juga bisa menutut secara perdata kerugian dengan minta ganti rugi sebesar Rp 10 M.

"Pasal 32 ayat 3 jo pasal 48 UU ITE penjara 9 tahun dan anda bisa gigat secara perdata kerugian Immateril dan minta saja ganti rugi Rp 10 m biar rugi tuh pinjol,"

Dilansir dari Kompa.com, pihak yang nekat sebar data bisa terkena sanksi pidana paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE. Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: Tak Bisa Kabur! Ada Isu Penagihan Pinjol Pakai DC Mau Dihapus, Faktanya Pinjol Punya Cara Lain Untuk Menagih Debitur Bandel!