GridFame.id - Ini beberapa hal yang harus diwaspadai oleh debitur jika ada debt collector menagih utang ke rumah.
Diketahui, debt collector atau DC adalah pihak ketiga yang diminta oleh pinjol untuk menagih utang debitur.
Biasanya, DC dikerahkan jika debitur mulai susah dihubungi untuk bayar utang.
Umumnya, DC melakukan penagihan lewat pesan atau telepon terlebih dulu.
Kalau belum membayar juga, DC akan datang ke rumah debitur dan melakukan penagihan secara langsung.
Namun, Anda perlu berhati-hati dengan debt collector yang datang ke rumah.
Sebab, tak semua debt collector yang datang bertanggung jawab.
Banyak debt collector yang melakukan kecurangan untuk kepentingan pribadinya.
Jangan sampai Anda jadi korban debt collector nakal selanjutnya.
Nah, berikut ini adalah kelicikan-kelicikan debt collector yang harus Anda waspadai.
Simak sampai habis, yuk!
Kelicikan Debt Collector Nakal yang Harus Diwaspadai
Melansird dari video TikTok Stop Pinjol, berikut ini adalah kelicikan debt collector yang wajib Anda waspadai.
1. Menawarkan Penitipan Pembayaran
Tak sedikit debt collector yang menawarkan penitipan pembayaran pinjol.
Sayangnya, tak sedikit pula debitur yang menerima tawaran tersebut.
Padahal, uang yang dititipkan tersebut bisa jadi malah dibawa kabur.
Sebab, banyak sekali kasus seperti ini di luaran sana.
2. Menyarankan Pembayaran Lewat Gerai
Beberapa debt collector nakal juga menyarankan debitur membayar lewat gerai.
Kalau debt collector menyarankan hal ini, Anda juga harus berhati-hati.
Sebab, bisa jadi DC sudah membuat rencana licik dengan pihak gerai.
Misalnya membuat sistem seakan eror, sehingga pembayaran tertunda.
3. Memberi Virtual Account Palsu
Ada pula debt collector yang memberi virtual account palsu untuk pembayaran debitur.
Biasanya, DC bakal bertindak seolah diminta oleh pihak pinjol untuk memberikan VA tersebut.
Padahal, yang terjadi nantinya adalah pembayaran debitur bukan masuk ke rekening pinjol melainkan rekening pribadi DC.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Uang Cicilan Dibawa Kabur Debt Collector, Bisakah Debitur Minta Ganti Rugi ke Pihak Pinjol?