Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go id, akhir-akhir ini banyak pengguna telepon genggam menerima SMS dari nomor yang tidak dikenal, berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah dana ke nomor rekening tertentu.
Anda perlu waspada, bisa saja Anda sedang dijadikan target korban penipuan dengan modus transfer dana.
Beberapa korban tidak sadar sedang ditipu dan tergesa-gesa melakukan transfer dana, terlebih saat mereka memang sedang melakukan suatu transaksi jual-beli.
Hal tersebut biasanya didasari oleh dugaan bahwa pengirim SMS adalah pihak yang dituju (si penjual).
Sementara, dana telah terlanjur ditransfer ketika pengirim menyadari bahwa SMS bukan berasal dari lawan transaksinya.
Kebanyakan pelaku penipuan sengaja membuat rekening palsu dengan menggunakan identitas tidak benar/ palsu agar kemudian hari tidak dapat ditangkap pihak kepolisian atas laporan tindak penipuan.
Namun seiring dengan upaya perbankan meningkatkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/ KYC), nampaknya semakin membatasi ruang gerak penipu.
Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, serta Peraturan Kepala PPATK No. PER- 03/1.02.1/PPATK/03/12, bank dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari, dalam hal adanya dugaan rekening digunakan untuk penipuan, atau pemilik rekening diduga menggunakan dokumen palsu.
Apabila penundaan telah dilakukan selama 5 hari, bank dapat menentukan untuk menolak transaksi tersebut bila ada dugaan penipuan.
Bahkan sebagai usaha preventif, bank wajib menolak pembukaan rekening bagi nasabah yang diduga menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang diragukan kebenarannya.