Belakangan, semakin marak modus dimana pelaku kejahatan meminjam identitas orang lain (identitas benar/ real) untuk membuka suatu rekening tabungan di bank.
Di mana selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM atas rekening tersebut diberikan kepada pelaku dengan memberikan imbalan sejumlah uang.
Pada akhirnya, rekening tersebut digunakan pelaku untuk menampung sementara dana hasil tindak kejahatan penipuan.
Agar tidak semakin banyak korban di kemudian hari, berantas penipuan dengan modus transfer dana dengan cara:
1. Pastikan untuk selalu mengecek kembali nomor rekening serta nama yang tertera dalam SMS sudah benar dan sesuai dengan rekening tujuan Anda, sebelum bertransaksi.
2. Tolak permintaan identias diri dari orang yang tidak anda kenal, apalagi untuk keperluan membuka rekening yang selanjutnya tidak Anda gunakan. 3. Laporkan screen capture nomor rekening dalam SMS tersebut melalui e-mail Layanan Konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id) atau hubungi 157.
Ingat ya, harus ada NOMOR REKENEING dan NAMA BANK untuk dapat ditindaklanjuti oleh OJK.