GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus penipuan secara digital.
Beberapa tahun terakhir juga jumlah korban yang mengalami pemipuan semakin bertambah.
Hal itu tentunya membuat masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan.
Pasalnya modus yang dipakai para penipu sangat beragam.
Bahkan mereka seolah tak pernah kehabisan akal untuk menjerat para korbannya.
Mulai dari menyebar file APK, berkedok karyawan bank menawarkan pinjaman hingga koperasi palsu.
Parahnya risiko dari penipuan ini lebih sadis dibandingkan dengan pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap modus baru uang dipakai pelaku penipuan online.
Modus yang digunakan melalui SMS ini menyasar para pecinta belanja online.
Kok bisa?
Simak begini modus dan cara berantasnya.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go id, akhir-akhir ini banyak pengguna telepon genggam menerima SMS dari nomor yang tidak dikenal, berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah dana ke nomor rekening tertentu.
Anda perlu waspada, bisa saja Anda sedang dijadikan target korban penipuan dengan modus transfer dana.
Beberapa korban tidak sadar sedang ditipu dan tergesa-gesa melakukan transfer dana, terlebih saat mereka memang sedang melakukan suatu transaksi jual-beli.
Hal tersebut biasanya didasari oleh dugaan bahwa pengirim SMS adalah pihak yang dituju (si penjual).
Sementara, dana telah terlanjur ditransfer ketika pengirim menyadari bahwa SMS bukan berasal dari lawan transaksinya.
Kebanyakan pelaku penipuan sengaja membuat rekening palsu dengan menggunakan identitas tidak benar/ palsu agar kemudian hari tidak dapat ditangkap pihak kepolisian atas laporan tindak penipuan.
Namun seiring dengan upaya perbankan meningkatkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/ KYC), nampaknya semakin membatasi ruang gerak penipu.
Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, serta Peraturan Kepala PPATK No. PER- 03/1.02.1/PPATK/03/12, bank dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari, dalam hal adanya dugaan rekening digunakan untuk penipuan, atau pemilik rekening diduga menggunakan dokumen palsu.
Apabila penundaan telah dilakukan selama 5 hari, bank dapat menentukan untuk menolak transaksi tersebut bila ada dugaan penipuan.
Bahkan sebagai usaha preventif, bank wajib menolak pembukaan rekening bagi nasabah yang diduga menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang diragukan kebenarannya.
Belakangan, semakin marak modus dimana pelaku kejahatan meminjam identitas orang lain (identitas benar/ real) untuk membuka suatu rekening tabungan di bank.
Di mana selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM atas rekening tersebut diberikan kepada pelaku dengan memberikan imbalan sejumlah uang.
Pada akhirnya, rekening tersebut digunakan pelaku untuk menampung sementara dana hasil tindak kejahatan penipuan.
Agar tidak semakin banyak korban di kemudian hari, berantas penipuan dengan modus transfer dana dengan cara:
1. Pastikan untuk selalu mengecek kembali nomor rekening serta nama yang tertera dalam SMS sudah benar dan sesuai dengan rekening tujuan Anda, sebelum bertransaksi.
2. Tolak permintaan identias diri dari orang yang tidak anda kenal, apalagi untuk keperluan membuka rekening yang selanjutnya tidak Anda gunakan. 3. Laporkan screen capture nomor rekening dalam SMS tersebut melalui e-mail Layanan Konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id) atau hubungi 157.
Ingat ya, harus ada NOMOR REKENEING dan NAMA BANK untuk dapat ditindaklanjuti oleh OJK.