Ciri-ciri Pinjol Legal Terpercaya
Dilansir dari laman resmi blog.indodana.id, begini ciri-ciri pinjol yang aman untuk dipilih:
1. Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, serta wewenang dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, tak terkecuali pada perusahaan fintech penyedia pinjaman online.
Dengan bantuan lembaga ini, masyarakat akan lebih mudah mengetahui perusahaan mana yang terpercaya dan bertanggung jawab.
Tak hanya itu, lembaga ini pun juga menyediakan data perusahaan abal-abal yang bisa merugikan.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjol, ada baiknya cek dulu apakah perusahaan yang dipilih sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.
2. Bunga Pinjaman yang Wajar
Ketika mengajukan pinjaman, sudah pasti akan ada bunga pinjaman yang harus ditanggung dan wajib dibayar setiap bulannya.
Sayangnya, sering kali peminjam tidak terlalu paham tentang hal ini, akibatnya yang terjadi bukannya mempermudah, tapi utang bisa semakin bertambah akibat dari bunga pinjaman yang mencekik.
Baca Juga: Gak Perlu Takut, LBH Jakarta Beri Tips Ampuh Hadapi Teror Pinjol
Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi kamu untuk mempelajari perihal bunga, tenor, denda, serta ketentuan lain yang diberikan penyedia layanan.
Biasanya bunga maksimal yang boleh diberikan oleh pinjol resmi berdasarkan peraturan OJK adalah 0,4% per hari.
Tidak hanya itu, Anda juga perlu menghitung kemampuan untuk membayar pinjaman, pastikan cicilan utang tidak melebihi 30% dari pendapatan agar tidak sampai gagal bayar.