Find Us On Social Media :

Jangan Remehkan Galbay, Faktanya Pinjol Bisa Seret Debitur Nunggak ke Jalur Hukum Kalau Sudah Begini

GridFame.id - Perusahaan pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif yang populer bagi orang-orang yang membutuhkan pinjaman dalam waktu singkat.

Namun, ada banyak kasus di mana debitur gagal membayar pinjaman mereka sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Hal ini menyebabkan perusahaan pinjaman online sering menanyakan apakah mereka dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap debitur yang menunggak.

Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah perusahaan pinjol dapat mempidanakan debitur yang gagal membayar pinjaman mereka.

Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami bahwa pinjaman online adalah bentuk pinjaman yang diatur oleh undang-undang yang berlaku di negara tempat perusahaan pinjaman tersebut beroperasi.

Di Indonesia, perusahaan pinjol diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga ini.

Menurut peraturan OJK, perusahaan pinjol harus menyediakan kontrak pinjaman yang jelas dan transparan, yang mencantumkan semua biaya dan bunga yang harus dibayar oleh debitur.

Selain itu, perusahaan pinjol juga harus memperhatikan batas waktu pembayaran yang telah ditentukan dan memberikan pengingat sebelum jatuh tempo.

Jika debitur tidak membayar pinjaman mereka sesuai dengan kesepakatan, perusahaan pinjol dapat melakukan tindakan hukum untuk mengumpulkan pinjaman yang belum dibayar.

Namun, apakah perusahaan pinjol dapat mempidanakan debitur yang menunggak?

Secara hukum, perusahaan pinjol tidak dapat mempidanakan debitur yang menunggak.

Baca Juga: Banyak yang Keblinger Hingga Galbay, Pakar OJK Sebut Harus Ingat 3 Hal Ini Sebelum Pakai Pinjol dan Paylater Supaya Bebas Utang