Namun, mereka dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap debitur yang gagal membayar pinjaman mereka.
Ini berarti bahwa perusahaan pinjol dapat mengambil langkah hukum melalui pengadilan dan meminta ganti rugi yang harus dibayar oleh debitur.
Namun, perlu diingat bahwa perusahaan pinjol harus tetap mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi.
Perusahaan pinjol juga harus memastikan bahwa mereka tidak melakukan tindakan ilegal atau melanggar hak konstitusional debitur.
Dalam kasus tertentu, debitur yang menunggak pinjaman mereka dapat mengajukan pembayaran yang ditangguhkan atau restrukturisasi pinjaman dengan perusahaan pinjol.
Ini memberikan debitur kesempatan untuk membayar pinjaman mereka secara bertahap dan menghindari masalah hukum.
Dalam kesimpulannya, perusahaan pinjol dapat mengambil tindakan hukum melalui pengadilan untuk mengumpulkan pinjaman yang belum dibayar oleh debitur.
Namun, perusahaan pinjol tidak dapat mempidanakan debitur yang menunggak.
Perusahaan pinjol harus mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi dan tidak melanggar hak konstitusional debitur.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Pantas Pengajuan Keringanan Pinjol Ditolak, Ternyata 5 Hal Ini yang Jadi Penyebabnya