Find Us On Social Media :

Temukan Pinjol yang Sadap HP? Hati-hati, Begini Cara Mengamankan Ponsel Agar Data Pribadi Tak Disebar

Tahapan sebar data pinjol ilegal

GridFame.id - Temukan pinjol yang sadap HP?

Menurut aturan OJK, pinjol tidak boleh melakukan penyadapan HP peminjam tanpa izin.

Pinjol hanya boleh menerapkan Camilan.

Camilan adalah 3 fitur yang hanya boleh diakses oleh penyelenggara fintech resmi dalam HP Anda.

Hal ini sesuai dengan peraturan OJK yang membatasi penggunaan akses guna menghindari penyalahgunaan data pribadi penggunanya.

Ketiga fitur ini ini diperlukan untuk verifikasi wajah dan dokumen seperti e-KTP serta untuk memastikan lokasi pengguna berada dalam cakupan layanan penyedia pinjaman online.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi sembarangan.

Penyebaran data kerap kali terjadi umumnya karena pihak pelaku ingin menuntut sesuatu terhadap korban dengan cara menyerang pribadinya.

Dalam kasus penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol, umumnya terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh korban.

Penyebaran data tersebut seringkali dilakukan dengan cara mengirimkan suatu ancaman melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan langsung ke korban dan kontak yang dimiliki oleh korban.

Agar hal buruk tidak terjadi pada data pribadi Anda, simak begini cara mengamankannya.

Baca Juga: Jangan Mau Ketipu Joki Pinjol Abal-abal, 8 Bahaya Galbay di Pinjol Ilegal Bikin Hidup Tak Tenang

Cara Mengamankan Data Pribadi

Dilansir dari laman resmi maucash.id, agar data pribadi aman dan terhindar dari penyalahgunaan, Anda wajib melakukan  5 tips menjaga keamanan data berikut:

1. Jaga kerahasiaan password dengan cara mengganti nya secara berkala.

2. Jangan berikan kode OTP kepada orang lain.

Kode OTP (One-Time Password) merupakan kode verifikasi sebagai bentuk keamanan dalam mengonfirmasi login atau transaksi yang dilakukan secara online.

Oleh karena itu, kode OTP ini tidak boleh diberikan kepada siapapun karena dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan data.

3. Pilih aplikasi yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

4. Periksa izin akses aplikasi dan pastikan tidak memberikan dokumen di luar aplikasi.

Aplikasi fintech legal hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) dan seluruh proses hanya dilakukan melalui aplikasi

5. Pastikan mendapat informasi dari customer service dan social media resmi.

Baca Juga: Lebih Sadis dari Pinjol! OJK Bongkar Modus Penipuan Lewat SMS yang Target Utamanya Pecinta Belanja Online, Begini Ciri-cirinya...