Find Us On Social Media :

OJK Bocorkan Modus Pinjol Ilegal Cari Mangsa Jelang Ramadhan, Jangan Klik Ini di WA dan Lakukan Ini Kalau Ada yang Transfer Uang Tak Dikenal

GridFame.id - Waspada dengan pinjol ilegal jelang Ramadhan ini!

Seperti yang diketahui, kini pinjaman dana sudah tersedia dalam berbagai macam bentuk.

Dua yang sering digunakan adalah pinjol dan paylater.

Tak jarang sebagian masyarakat mengakses pinjaman atau fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Namun demikian, masyarakat tetap perlu waspada dengan adanya pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak mencari korban.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, terdapat beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai menjelang Lebaran dan Idul Fitri 2023.

Pertama, pinjol ilegal bisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan dari konsumen. "Diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Ia menambahkan, walaupun pada akhirnya konsumen tersebut tidak jadi mengajukan pinjaman, tetapi data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan oleh aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tersebut.

Modus lainnya, Tongam bilang, ada pula pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya.

Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi lain.

Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Galbay! Kalau Bawa Dokumen-dokumen Ini Dijamin Pinjol Bakal Beri Keringanan Utang, Simak Baik-baik Ya!

Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil.

Data tersebut yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.

Tongam mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Ramadhan ini.

SWI sendiri mencatat, sebenarnya entitas pinjol ilegal yang ditangani terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.

SWI melaporkan sepanjang tahun 2023 ini telah menangani sebanyak 155 pinjol ilegal.

Sebelumnya, SWI telah memberantas sebanyak 698 pinjol ilegal tahun 2022, dan sebanyak 811 pinjol ilegal pada tahun 2021.

"Jumlah entitas pinjol ilegal yang ditangani SWI berkurang dari tahun ke tahun. Harapannya tren ini dapat terus berlanjut diiringi dengan pengetahuan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal," tandas dia.

Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol Gak Perlu Takut Data Disebar, Balas DC dengan Kata-kata Ini Dijamin Bikin Kicep