Find Us On Social Media :

Celaka, Utang Pinjol Ratusan Ribu Bikin Pengajuan KPR Ditolak! OJK Bongkar Cara Jaga Skor BI Checking Bersih dari Kredit Macet

Pengajuan KPR gagal gegara utang pinjol

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online.

Setiap kredit yang Anda ajukan, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking.

Riwayat kredit akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti yang dijelaskan dibawah ini:

1. Kredit Lancar atau Kol 1

Kredit yang memuaskan dimana Anda mampu menyelesaikan segala kewajiba seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2

Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.

3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3

Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Temukan Pinjol yang Sadap HP? Hati-hati, Begini Cara Mengamankan Ponsel Agar Data Pribadi Tak Disebar

4. Kredit Diragukan atau Kol 4

Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.

5. Kredit Macet atau Kol 5

Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

Salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang Anda ajukan adalah dari kelima skala diatas.