Find Us On Social Media :

Celaka, Utang Pinjol Ratusan Ribu Bikin Pengajuan KPR Ditolak! OJK Bongkar Cara Jaga Skor BI Checking Bersih dari Kredit Macet

Pengajuan KPR gagal gegara utang pinjol

GridFame.id - Banyak yang belum tahu salah satu risiko pinjol yang satu ini.

Ya, pinjol bisa berpengaruh pada pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Belakangan banyak orang yang ditolak mengajukan KPR akibat masih punya utang di pinjaman online.

Baik itu pinjol legal maupun ilegal yang membuat skor BI Checking buruk.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (23/11/2022) mengungkap alasan banyaknya pengajuan KPR yang ditolak.

Menurutnya, pinjaman online (pinjol) menjadi penyebab terbesar pengajuan KPR debitur ditolak dan tak lolos BI Checking.

"Kalau dulu (KPR) banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang itu pinjol. Itu sekarang sudah 30% pengaruh aplikasi BI Checking nya gagal karena pinjol," beber Nixon dikutip dari kanal Youtube Komisi VI DPR RI.

Nominal utang pinjol yang dimiliki debitur sebetulnya tidak besar.

Besarannya banyak yang di bawah Rp 5 juta bahkan hanya ratusan ribu rupiah namun memberikan dampak yang besar.

"Bahkan ada yang dibawah Rp 1 juta banyak sekali. 30% rejection rate terbesar karena pinjol," tandasnya.

Menyikapi hal ini, OJK menegaskan kembali cara menjaga skor BI Checking tetap bersih sebelum mengajukan KPR.

Baca Juga: OJK Bocorkan Modus Pinjol Ilegal Cari Mangsa Jelang Ramadhan, Jangan Klik Ini di WA dan Lakukan Ini Kalau Ada yang Transfer Uang Tak Dikenal 

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online.

Setiap kredit yang Anda ajukan, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking.

Riwayat kredit akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti yang dijelaskan dibawah ini:

1. Kredit Lancar atau Kol 1

Kredit yang memuaskan dimana Anda mampu menyelesaikan segala kewajiba seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2

Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.

3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3

Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Temukan Pinjol yang Sadap HP? Hati-hati, Begini Cara Mengamankan Ponsel Agar Data Pribadi Tak Disebar

4. Kredit Diragukan atau Kol 4

Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.

5. Kredit Macet atau Kol 5

Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

Salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang Anda ajukan adalah dari kelima skala diatas.

Untuk itu, penting banget bagi Anda ketahui bahwa riwayat kredit yang kamu punya, bisa dan akan berpengaruh pada pengajuan kredit kedepannya.

Ditambah lagi dengan mudahnya pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) saat ini, membuat Anda tergoda meminjam kredit tanpa perhitungan yang menyebabkan riwayat kredit menjadi buruk.

Kondisi finansial yang baik ditentukan oleh Anda sendiri sebagai pengatur keuangan.

Hal-hal yang perlu Anda perhatikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ngeri Kalau Sampai Terjerat! Pahami Cara Kerja Joki Pinjol Dulu sebelum Pakai Jasanya

1. Lakukan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting diawal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya.

2. Disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membayar tagihan tepat waktu Selain itu, pastikan juga saat memasukkan data atau informasi Anda sebagai Calon Debitur, Anda sudah memasukkan semua data atau informasi dengan benar dan jelas.

Informasi mengenai Debitur atau pihak yang menerima kredit atau pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan atau LJK bisa diakses di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Apabila ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), Anda bisa mendatangi langsung ke layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb.

Baca Juga: Pelamar Kerja Ini Ditolak Oleh Perusahaan Gegara Skor BI Checking Anjlok, Seberapa Pengaruh Penggunaan Pinjol Ketika Melamar Pekerjaan?