Find Us On Social Media :

Benarkah Hutang Pinjol Menumpuk Bisa Lunas Tanpa Membayar Tagihannya? Ini Saran Dari Pihak Berwajib Bagi Debitur yang Terlanjur Galbay

solusi utang pinjol menumpuk

GridFame.id - 

Sudah tak asing lagi jika masyarakat terlilit dengan utang pinjol.

Bahkan, bisa saja satu debitur meminjam di 2 atau lebih aplikasi pinjol.

Hal ini yang kemudian malah menjadi malapetaka bagi sang debitur.

Pasalnya, mereka akan terus mencoba untul gali lobang dan tutup lobang.

Dengan maksud untuk melunasi utang satu pinjol dengan pinjaman lainnya.

Nyatanya hal ini malah membuat debitur semakin merugi.

Bahaya gali lobang tutup lobang anda bisa baca disini Stop Gali Lubang Tutup Lubang Utang Pakai Pinjol Ilegal, AFPI Beberkan Risikonya Bisa Masuk Bui!

Lalu bagaimana jika ingin melunasi utang karena sudah terlanjur terlilit?

Pihak berwajib berikan saran ini ke debitur melunasi utang tanpa membayarnya.

Dalam sebuah video akun TikTok @sharing_solutions_ilegal, memperlihatkan seorang pihak berwajib memberikan sebuah saran bagi masyarakat yang terlilit utang pinjol.

Baca Juga: Tertipu Joki Pinjol Rp 10 Juta Niat Bantu Malah Buntung, Begini Cara Lunasi Hutang Tanpa Jasa

Ia mengatakan jika memang tak sanggup lagi membayar tagihan pinjol, jangan dipaksa.

"siapakah yang hari ini sudah terjerat pinjol? gagal melakukan pembayaran? Maka jangan lagi melakukan pembayaran. Loh kenapa? utang kan harus dibayar? Namun kita tau yang mendukung kejahatan satu golongan dengan mereka," bebernya.

Ia mengatakan kalau akun-akun pinjol hanyalah sebuah jebakan kepada masyarakat.

"Mereka tidak berkontribusi apapun untuk negara, mereka hanya memanfaatkan kebodohan masyarakat menjadikan itu menjadi candu sehingga kita terjerat," tuturnya.

Nantinya ketika sudah terjebak mereka akan mulai untuk meneror secara psikis hingga ancaman-ancaman penyebaran daya yang sudah masuk ke tindak pidana.

"Ini jebakan melakukan penagihan dengan berbagai cara teror,intimidasi penyebaran data. Jika mereka melakukan kekerasan psikis, teror, intimidasi atau penyebaran data, ini sudah jelas-jelas tindak pidana,"lanjutnya.

Untuk itu, jika sudah diteror silahkan saja melaporkan ke pihak kepolisian.

 
 Pinjol atau debt collector terkait bisa terkena hukuman penjara maksimal 6 tahun denda Rp 1miliar dan bisa juga penjara 9 tahun denda Rp 3miliar.

Sehingga ketika data anda sudah terlanjur disebar, tak perlu melakukan pelunasan tagihan.

"Hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4 UU ITE, di Pasal lain diatur jika menagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 Miliar, Pasal ayat 2 JO Pasal 48 ayat 2 UU ITE Jika anda merupakan salah satu nasabah yang gagal melakukan pembayaran lalu anda sudah menerimaberbagao tekanan psikis penyebaran data , maka anda tidak perlu melakukan pembayaran lagi bahkan jika anda mau, anda bisa melaporkannya sebagai tindak pidana," tutupnya.

Baca Juga: Cerita Pilu, Pernikahan Sosok Ini Hampir Batal Gegara Pergoki Tunangannya Terlilit Hutang Pinjol Hingga Rp 104 Juta