GridFame.id - Apakah Anda sudah siap untuk dapat subsidi kendaraan listrik?
Wacana ini sudah lama dicanangkan oleh pemerintah.
Pemerintah berencana akan memberikan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai hari ini (20/3/2023).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pengembangan kendaraan listrik belum berjalan cepat dikarenakan adanya disparitas harga yang signifikan sehingga menghalangi kemampuan masyarakat.
Maka dari itu, pemerintah memberikan bantuan subsidi KBLBB.
"Sehingga adopsi massal dapat meningkat dan mereka bisa menjadi menarik untuk menarik investasi industri KBLBB," ujarnya beberapa waktu lalu.
Luhut menjelaskan, percepatan produksi serta penjualan KBLBB ini juga didukung adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menurutnya, dalam Perpres 55/2019 disebutkan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi.
Nominal Subsidi Diberikan Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, besaran bantuan atau subsidi dari pemerintah untuk pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.
Subsidi tersebut baru diberikan kepada dua produsen mobil listrik yakni Hyundai dan Wuling lantaran sudah memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Adapun insentif untuk Hyundai Ionic 5 diberikan sebesar Rp 70-80 juta, sementara untuk Wuling adalah Rp 25-35 juta.
Baca Juga: Gak Pakai Modal, Begini Cara Jadi Agen Token Listrik Tokopedia Tanpa Ribet