Find Us On Social Media :

Hari Ini Cair! Simak Cara Dapat Subsidi Kendaraan Listrik Duluan dan Gimana Cara Daftarnya

Sedangkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik terdapat 2 kriteria.

Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

Kedua, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif serta nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.

Adapun subsidi pembelian motor listrik yang diberikan sebesar Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor dan Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit.

Penerima subsidi prioritas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu beberapa waktu lalu mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi KBLBB tersebut.

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio. Febrio mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelaku UMKM.

Adapun selama program KBLBB ini berjalan, pembelian mobil listrik dengan merek Hyundai dan Wuling akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Sedangkan untuk sepeda motor listrik baru yang diproduksi Gesits, Volta, dan Selis akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Simak Cara Bayar Tagihan Listrik Non Prabayar dan Beli Token Pakai GoPay!