GridFame.id -
Sudah tak asing lagi jika penagihan debt collector pinjol sampai menyebarkan data.
Ya, penagihan debt collector pinjol terutama ilegal memang sangat meresahkan.
Bagaimana tidak, selain menagih ke seluruh kontak hp, mereka juga nekat menyebarkan data.
Bahkan, tak jarang menagih dengan kata-kata kasar dan juga ditambah dengan fitnah.
Seperti tulisan mencuri uang perusahaan, open BO dan perkataan kasar lainnya.
Sebetulnya, OJK sudah melarang untuk meminjam di pinjol ilegal.
Lantaran banyaknya resiko seperti penyebaran data bahkan foto anda bisa diedit.
Selain itu, meminjam di pinjol ilegal juga sangat merugikan.
Karena bunganya yang cukup besar hampir 100% hingga tenor pendek 7 hari.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Namun, jika sudah terlanjur terjerumus ke pinjol ilegal, anda tak perlu khawatir.
Berikut cara melindungi data anda agar tak kesebar ke seluruh kontak/
Baca Juga: Daripada Menyesal Seumur Hidup, Jangan Mau Galbay Pinjol Ilegal Atau Hadapi Resiko Besar Ini
Melansir dari akun tiktok @bang.roy76, memberikan tips agar data aman ketika terjebak pinjol ilegal.
Ketika aplikasi meminta izin akses riawayat panggilan, telepon dan lain-lain sebaiknya tak usah diberikan.
"Setelahnya yang terpenting jangan izinkan bila ada permintaan akses riwayat panggilan, telepon, galeri dan sms "
Tetapi jika sudah terlanjur, ini cara mengatasi pinjol ilegal agar tak sebar data dikutip dari Kreditpintar.com:
1. Hapus Akses Ijin Pada Aplikasi Pinjol
Cara pertama untuk menghapus data pinjol adalah sebagai berikut:
- Buka menu pengaturan pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan.
- Selanjutnya, pilih ‘Hapus Data dan Cache’.
Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online.
Anda dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:
- Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
- Lalu, pilih ‘Uninstall’.
- Selesai.
2. Laporkan ke Polisi
Jika kamu menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi, sebab tindakan tersebut telah melanggar UU. Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan, agar kasus tersebut bisa segera ditanggapi.
3. Laporkan ke OJK
Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157. Menghindari pinjol tidak resmi adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data. Ajukan pinjaman online secara resmi melalui pinjol yang berizin dan diawasi OJK.
Baca Juga: Ganti Nomor HP Saja Tidak Cukup! Begini Cara Ampuh Menghindari Pesan Teror dari Pinjol Ilegal