1. Kategori Barang Yang Dilarang
- Makhluk hidup (hewan dan tumbuhan), uang, surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat dll), barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, peralatan perjudian dan tiket lotere, narkoba dan obat – obatan atau barang terlarang lainnya;
- Barang yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah, barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, acrylic, dan bebatuan marmer; - Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar. kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet dan surat pernyataan barang berbahaya dari Pelanggan), alkohol dan bahan beralkohol.
2. Kategori Barang Bernilai Tinggi
- Barang seni
Termasuk hasil karya dari keahlian, bakat atau talenta untuk diperjualbelikan, dipamerkan atau pun untuk dikoleksi, seperti lukisan, gambar, jambangan, hiasan dinding dari permadani;
Baca Juga: Tak Perlu Repot Siapkan Kembalian! Begini Cara Pakai DANA Patungan untuk Bayar Tagihan Makan saat Bukber Bareng Teman Nanti - Barang antik
Segala jenis komoditi yang memperlihatkan ciri-ciri masa lampau dan memiliki nilai tersendiri karena sejarah, usia dan kelangkaannya, seperti furnitur, peralatan makan, barang pecah belah dan barang-barang koleksi seperti koin dan perangko; - Perhiasan
Termasuk diantaranya adalah barang perhiasan dari permata yang tidak asli, jam tangan dan bagian-bagian dari jam tangan tersebut, permata asli atau batu permata (batu mulia atau semi mulia), berlian hasil kerajinan (sudah diasah dan dibentuk) dan perhiasan terbuat dari logam mulia;
- Logam mulia
Termasuk diantaranya, emas dan perak, platina (kecuali sebagai bagian tak terpisahkan dari peralatan elektronik); - Produk elektronik dengan berat lebih dari 50 kg; - Perangko, materai cukai minuman keras, materai pajak dan Voucher; - Komoditi yang bernilai tinggi, seperti sarang burung walet, bulu binatang, dan sutra.
Baca Juga: UMKM Bisa Makin Untung! Simak Begini Cara Pakai Layanan DANA Delivery