Find Us On Social Media :

Tak Semua Produk Boleh! Jangan Sembarangan, Begini Aturan Kirim Barang Pakai AnterAja di Layanan DANA Delivery

Aturan pakai AnterAja di DANA Delivery

GridFame.id - DANA tak henti berinovasi untuk memudahkan para penggunanya.

Termasuk menyediakan layanan pesan antar barang.

Melalui kerja sama dengan agregator logistik Shipper, DANA menghadirkan layanan inovatif yang akan memudahkan masyarakat maupun UMKM melakukan pengiriman barang secara praktis dan terintegrasi melalui satu platform, DANA Delivery.

Dengan adanya DANA Delivery di aplikasi DANA, pengguna bisa melakukan order pengiriman sesuai dengan penyedia jasa logistik maupun jenis pengiriman yang dipilihnya. Ada berbagai pilihan jasa pengiriman yang bisa disesuaikan dengan keinginan pengguna.

Diantaranya GoSend, GrabExpress, AnterAja, dan MrSpeedy. Saat ini area layanan Delivery mencakup area JABODETABEK saja.

Banyak keuntungan menggunakan layanan DANA Delivery karena tersedia berbagai pilihan kurir.

Pengguna juga bisa melacak pengiriman paket real-time.

Pembayaran pengiriman lebih aman dan praktis menggunakan Saldo DANA.

Jika Anda memilih menggunakan AnterAja, simak begini aturannya.

Baca Juga: Jauh Lebih Praktis dan Hemat! Begini Cara Kirim Paket Pakai Fitur DANA Delivery 

Aturan Pakai AnterAja di DANA Delivery

Dilansir dari laman resmi dana.zendesk.com, apabila Anda menggunakan layanan AnterAja, Anda dapat mengirimkan beraneka jenis barang dengan packing yang rapi dan aman, tidak mudah tercecer dan terbuka.

Kecuali barang-barang dibawah ini:

1. Kategori Barang Yang Dilarang

- Makhluk hidup (hewan dan tumbuhan), uang, surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat dll), barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, peralatan perjudian dan tiket lotere, narkoba dan obat – obatan atau barang terlarang lainnya;

- Barang yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah, barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, acrylic, dan bebatuan marmer; - Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar. kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet dan surat pernyataan barang berbahaya dari Pelanggan), alkohol dan bahan beralkohol.

2. Kategori Barang Bernilai Tinggi

- Barang seni

Termasuk hasil karya dari keahlian, bakat atau talenta untuk diperjualbelikan, dipamerkan atau pun untuk dikoleksi, seperti lukisan, gambar, jambangan, hiasan dinding dari permadani;

Baca Juga: Tak Perlu Repot Siapkan Kembalian! Begini Cara Pakai DANA Patungan untuk Bayar Tagihan Makan saat Bukber Bareng Teman Nanti - Barang antik

Segala jenis komoditi yang memperlihatkan ciri-ciri masa lampau dan memiliki nilai tersendiri karena sejarah, usia dan kelangkaannya, seperti furnitur, peralatan makan, barang pecah belah dan barang-barang koleksi seperti koin dan perangko; - Perhiasan

Termasuk diantaranya adalah barang perhiasan dari permata yang tidak asli, jam tangan dan bagian-bagian dari jam tangan tersebut, permata asli atau batu permata (batu mulia atau semi mulia), berlian hasil kerajinan (sudah diasah dan dibentuk) dan perhiasan terbuat dari logam mulia;

- Logam mulia

Termasuk diantaranya, emas dan perak, platina (kecuali sebagai bagian tak terpisahkan dari peralatan elektronik); - Produk elektronik dengan berat lebih dari 50 kg; - Perangko, materai cukai minuman keras, materai pajak dan Voucher; - Komoditi yang bernilai tinggi, seperti sarang burung walet, bulu binatang, dan sutra.

Baca Juga: UMKM Bisa Makin Untung! Simak Begini Cara Pakai Layanan DANA Delivery