GridFame.id - Seperti diketahui, riwayat kredit seseorang memiliki pengaruh besar untuk kehidupan.
Banyak hal ditentukan dari riwayat kredit yang baik, seperti pinjaman bank hingga pengajuan KPR rumah akan melihat skor BI Checking debitur.
Banyak penyebab BI Checking seseorang mendaoatkan skor buruk. Misalnya sering terlambat membayar cicilan kredit atau bahkan mengalami macet pembayaran kredit, maka kemungkinan besar BI checking akan buruk. Jika seseorang atau perusahaan memiliki rasio hutang yang tinggi, yaitu jumlah hutang yang dimiliki melebihi kemampuan untuk melunasi hutang, maka BI checking juga cenderung buruk. Jika seseorang atau perusahaan pernah mengajukan kredit dalam jumlah yang banyak dan semuanya disetujui. Hal ini dapat menyebabkan BI checking buruk karena dianggap memiliki risiko kredit yang tinggi. Jika data pribadi yang disampaikan tidak valid atau terdapat perbedaan dengan data yang tercatat pada BI, maka BI checking dapat menjadi buruk.
Selain skor BI Checking, semua orang perlu waspada dengan istilah Blacklist Nasional.
Apa itu?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Bukan Berarti Kredit Macet, Menunggak Pinjol 3 Bulan Masuk Kol BI Checking Ini
Perbedaan Blacklist Nasional dan BI Checking Beserta Risikonya
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, daftar hitam nasional atau yang biasa disebut blacklist adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/ atau bilyet giro kosong. Sedangkan dikutip dari ajaib.co.id, blacklist nasional ini jadi salah satu hal yang ditakutkan masyarakat. Jika masuk blacklist nasional, artinya seseorang itu sudah masuk daftar hitam di semua bank. Hal ini bisa terjadi apabila seseorang meminjam uang ke bank, setelah itu Anda meninggalkan cicilan yang seharusnya dibayarkan ke bank begitu saja dan membiarkan barang jaminan disita oleh bank.
Lebih parahnya lagi, utang tersebut belum lunas tapi malah mengambil kredit lagi di bank lainnya. Orang semacam itu sudah pasti akan masuk dalam daftar hitam bank. Jika hal ini terjadi, kerugiannya sangat besar karena konsekuensi yang harus diterima adalah pengajuan kreditnya akan selalu ditolak bank sampai dia melunasi semua utangnya ke bank. Ini akan semakin fatal apabila orang tersebut membayar utang menggunakan cek, namun setelah ditelusuri ternyata itu cek kosong. Akibatnya orang itu bisa dipidana dan tidak boleh berhubungan dengan pihak bank manapun lagi ke depannya.
Baca Juga: Celaka, Utang Pinjol Ratusan Ribu Bikin Pengajuan KPR Ditolak! OJK Bongkar Cara Jaga Skor BI Checking Bersih dari Kredit Macet Sementara itu, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
Sistem Informasi Debitur ini berisi informasi para nasabah yang memiliki kredit, dan dapat terlihat apakah riwayat kreditnya baik atau buruk.
Inilah yang nantinya berdampak pada disetujui atau tidaknya pemberian fasilitas kredit berikutnya.